Menlu: Australia Tidak Lobi Kasus Corby ke Pemerintah RI

Bookmark and Share





Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, menepis adanya anggapan soal barter terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dengan dikabulkannya pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby. Marty menegaskan bahwa kedua kasus tersebut murni ditangani dalam koridor hukum.

Hal ini diungkap Marty yang ditemui usai pertemuan terbatas dengan media di Gedung Kemenlu, pada Kamis 13 Februari 2014. Pemerintah RI, lanjut Marty, sangat berhati-hati dan tepat untuk memastikan agar tidak ada pencampur adukkan antara masalah hukum dan politik.

Pemerintah Negeri Kanguru pun, kata Marty, sudah memahami masalah ini.

"Jadi, mereka selalu memilih untuk tidak melobi Pemerintah RI seperti misalnya kasus yang dialami Corby, karena mereka sudah paham bahwa sudah ada koridor hukum yang mengatur itu," kata mantan Juru Bicara Departemen Luar Negeri itu.

Namun, Marty tidak menampik adanya kepedulian dari Pemerintah Australia terhadap kasus Corby.

"Hal itu wajar. Sama saja seperti Pemerintah RI yang peduli terhadap semua WNI yang tengah menghadapi masalah hukum entah di Timur Tengah atau negara tetangga lainnya. Pemerintah tentu memberikan pendampingan hukum dan memastikan agar hak-hak WNI dihormati," ujar Marty.

Tetapi pada intinya, lanjut Marty, bukan berarti pemerintah melakukan intervensi.

Bantahan Australia

Bantahan serupa juga pernah disampaikan Juru Bicara Kedubes Australia kepada VIVAnews beberapa waktu lalu. Mereka bahkan membantah bahwa langkah ekstradisi yang dilakukan Pemerintah Negeri Kanguru terhadap Kiki tidak bermaksud ingin mengambil hati Pemerintah RI lantaran hubungan kedua negara sedang terganggu.

Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu, 22 Januari 2014 pukul 21.00. Dia langsung dijebloskan ke LP Cipinang untuk menjalani hukumannya. Dalam vonis Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 13 November 2002 silam, Adrian divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Corby dibebaskan bersyarat dari LP Kerobokan, Denpasar pada Senin, 10 Februari 2014. Dia telah menyelesaikan dua pertiga masa hukuman setelah divonis 20 tahun penjara. (ren)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar